WAKEITEI, TIGIPEKU.com — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai menertibkan aset daerah terus berlanjut. Salah satu bentuknya ditandai dengan pengembalian satu unit kendaraan Toyota Hilux yang sebelumnya digunakan sebagai kendaraan inventaris pemerintah daerah oleh salah satu pejabat senior kabupaten Deiyai, Melianus Pakage

Kendaraan tersebut dikembalikan oleh Melianus Pakage pada Rabu (16/09/2026). Serah terima kendaraan dilakukan kepada Plt. Inspektur Kabupaten Deiyai, Peter Joharry Mataken.

Peter menegaskan, pengembalian kendaraan tidak berarti terjadi perubahan status kepemilikan. Kendaraan tersebut tetap merupakan aset Pemerintah Kabupaten Deiyai dan selanjutnya menjadi kendaraan operasional Inspektorat.

“Serah terima dari pejabat lama kepada pejabat baru tidak mengubah status aset. Kendaraan ini tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Deiyai, dalam hal ini kendaraan operasional Inspektorat,” ujar Peter.

Menurut Peter, pengembalian aset tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya kepatuhan terhadap pengelolaan barang milik daerah.

Ia berharap langkah yang dilakukan Melianus Pakage dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang masih menggunakan atau menguasai kendaraan maupun aset milik Pemerintah Kabupaten Deiyai.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dedikasi Bapak dan pengembalian aset milik Pemerintah Kabupaten Deiyai. Ini menjadi contoh bagi kendaraan atau aset pemerintah lainnya agar dapat dikembalikan dan dikelola sesuai ketentuan,” katanya.

Bupati Sebut Masih Ada 35 Kendaraan

Bupati Kabupaten Deiyai Melkianus Mote menyambut baik pengembalian kendaraan tersebut.

Ia berharap langkah tersebut diikuti oleh pemegang kendaraan dinas lainnya sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penataan dan penertiban aset.

Bupati menyebut masih terdapat sekitar 35 kendaraan yang perlu ditertibkan, termasuk kendaraan ambulans.

“Semoga yang lain juga mengikuti contoh yang baik ini. Masih kurang 35 mobil lagi termasuk mobil-mobil ambulans itu,” ujar Melkianus.

Menurut Bupati, aset yang diperoleh melalui penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan dan dikelola sesuai ketentuan. Ia juga mengatakan pemerintah daerah telah memberikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk mengikuti mekanisme lelang.

“Yang dibeli pakai uang negara itu boleh bawa pulang, mau rumah kah, tanah kah, mobil kah. Kalau tidak mau atur baik-baik saya akan proses melalui aturan yang berlaku. Saya sudah kasih waktu lama untuk ikut lelang,” tegasnya.

Penataan Aset Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

Penertiban kendaraan dinas merupakan bagian dari pengelolaan barang milik daerah yang harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengembalian Toyota Hilux tersebut menjadi salah satu langkah konkret dalam proses penataan aset Pemerintah Kabupaten Deiyai.

Pemkab Deiyai diharapkan dapat memastikan seluruh kendaraan dan aset daerah memiliki status administrasi yang jelas, tercatat dengan baik, serta digunakan sesuai peruntukannya.

Pemerintah daerah juga mengingatkan pihak-pihak yang masih menguasai aset daerah agar mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sehingga pengelolaan aset pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

 

Admin