Sekda Deiyai ke Kepala OPD: Cermati DPA Perubahan, Pastikan Program Tepat Sasaran
Kepala BPKAD Deiyai minta seluruh update segera menindaklanjuti DPA perubahan dengan mengedepankan tercepat administrasi, efektivitas penggunaan anggaran, dan akuntabilitas
WAGHETE, TIGIPEKU.com — Pemerintah Kabupaten Deiyai melaksanakan pembagian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat, 2 Oktober 2026, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Bupati/Sekretariat Daerah Kabupaten Deiyai.
Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai. Pembagian DPA Perubahan merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah yang menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program, kegiatan, dan subkegiatan setelah ditetapkannya perubahan anggaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Deiyai, Ambrosius Eria, S.Pd., dalam arahannya meminta seluruh Kepala OPD untuk mencermati dokumen DPA Perubahan yang telah diterima dan memastikan pelaksanaan program serta kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya DPA Perubahan ini, saya berharap setiap Kepala OPD dapat memahami dengan baik program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ambrosius.
Menurutnya, DPA Perubahan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi pedoman bagi setiap OPD dalam menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan perencanaan serta alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Sekda juga menekankan pentingnya koordinasi dan pengendalian di masing-masing OPD agar pelaksanaan program dapat berjalan secara efektif dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deiyai, Warsina, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa pembagian DPA Perubahan menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaan anggaran setelah adanya perubahan anggaran daerah.
“Pembagian DPA Perubahan ini merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah ditetapkannya perubahan anggaran. Kami berharap masing-masing OPD dapat mencermati dokumen yang telah diterima, terutama terkait program, kegiatan, subkegiatan dan alokasi anggaran, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Warsina.
Ia juga mengingatkan seluruh OPD agar segera menindaklanjuti dokumen tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kami juga mengingatkan agar DPA Perubahan ini segera ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD. Pelaksanaan kegiatan harus tetap memperhatikan tertib administrasi, efektivitas penggunaan anggaran, serta akuntabilitas dalam setiap prosesnya,” katanya.
Pembagian DPA Perubahan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan secara terarah, tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Admin





Tinggalkan Balasan