Part 2 – Kajian Kritis Atas Permen Agraria /Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999
PermenAgraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 Dalam Kajian Filsafat Hukum dan Hukum Adat
Andy Mogopia; Penulis Adalah Pemerhati Tanah Adat Anak Adat.

1.Membaca Hukum di Antara Dua Dunia
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 lahir sebagai upaya negara untuk menjembatani dua realitas hukum yang berbeda: hukum positif yang tertulis dan hukum adat yang hidup. Regulasi ini secara eksplisit mengatur pedoman penyelesaian permasalahan hak ulayat masyarakat hukum adat—sebuah isu yang berada di jantung konflik agraria di Indonesia.
Namun, ketika dilihat dari perspektif filsafat hukum, regulasi ini tidak hanya dapat dipahami sebagai teks normatif, melainkan sebagai representasi dari cara negara memahami keadilan, hak, dan keberadaan masyarakat adat. Ia membuka ruang refleksi: apakah hukum benar-benar menjadi sarana keadilan, atau justru menjadi alat legitimasi kekuasaan?
- Perspektif Filsafat Hukum: Antara Positivisme dan Keadilan Substantif
Dalam tradisi filsafat hukum, terdapat ketegangan klasik antara positivisme hukum dan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.
Pendekatan positivistik memandang hukum sebagai aturan yang sah karena ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Dalam kerangka ini, keberadaan hak ulayat harus dibuktikan melalui prosedur administratif yang ditentukan oleh negara. Inilah yang tercermin dalam Permen 5/1999—pengakuan terhadap masyarakat adat bergantung pada pemenuhan kriteria formal.
Namun, dari perspektif keadilan substantif, pendekatan ini problematis. Hak ulayat bukanlah hak yang diciptakan oleh negara, melainkan hak yang telah ada sebelum negara terbentuk. Oleh karena itu, mempersyaratkan pengakuan formal untuk sesuatu yang sudah eksis secara sosial dapat dianggap sebagai bentuk reduksi terhadap realitas.
Di sinilah kritik filsafat hukum menjadi relevan:
apakah hukum hanya tentang prosedur, atau juga tentang kebenaran yang hidup dalam masyarakat?
- Hukum Adat sebagai “Living Law”
Dalam perspektif hukum adat, hak ulayat merupakan bagian dari sistem hukum yang hidup (living law). Ia tidak tertulis dalam bentuk undang-undang, tetapi dipraktikkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
Konsep ini menegaskan bahwa:
- Hukum tidak selalu harus tertulis untuk diakui
- Legitimasinya berasal dari penerimaan sosial
- Ia berkembang mengikuti dinamika masyarakat
Namun, Permen 5/1999 cenderung menempatkan hukum adat dalam kerangka formal negara. Hukum adat harus “diterjemahkan” ke dalam bahasa administratif agar dapat diakui. Proses ini berisiko menghilangkan makna asli hukum adat yang bersifat kontekstual dan fleksibel. Dengan kata lain, terjadi proses domestikasi hukum adat ke dalam sistem hukum negara.
- Paradoks Pengakuan: Deklaratif vs Konstitutif
Salah satu isu penting dalam kajian filsafat hukum adalah perbedaan antara:
- Pengakuan deklaratif: negara mengakui hak yang sudah ada
- Pengakuan konstitutif: hak dianggap ada setelah diakui negara
Permen 5/1999 secara implisit lebih condong pada pendekatan konstitutif. Masyarakat adat harus melalui proses verifikasi dan penetapan untuk diakui. Hal ini menimbulkan paradoks:
Hak yang secara sosial telah ada, justru menjadi tidak diakui secara hukum jika tidak memenuhi prosedur negara.
Dalam perspektif keadilan, kondisi ini problematis karena menempatkan negara sebagai “pemberi hak”, bukan sebagai pengaku atas hak yang telah ada.
- Dimensi Etika: Hukum, Kekuasaan, dan Moralitas
Filsafat hukum juga tidak dapat dilepaskan dari dimensi etika. Pertanyaan moral yang muncul adalah:
apakah adil jika masyarakat adat harus membuktikan haknya di tanah yang telah mereka kelola turun-temurun?
Dalam banyak kasus, terutama di wilayah seperti Papua, masyarakat adat tidak memiliki dokumen tertulis. Namun, mereka memiliki legitimasi sosial yang kuat. Ketika negara lebih mengutamakan bukti administratif, maka yang terjadi adalah ketidakadilan struktural. Di sinilah hukum berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.
- Relasi Negara dan Masyarakat Adat: Perspektif Ontologis
Secara ontologis, hukum adat dan hukum negara memiliki dasar keberadaan yang berbeda:
- Hukum negara lahir dari struktur politik dan kekuasaan
- Hukum adat lahir dari kehidupan sosial dan budaya
Permen 5/1999 berupaya mempertemukan keduanya, tetapi belum sepenuhnya berhasil karena masih menggunakan pendekatan top-down. Negara tetap menjadi aktor dominan yang menentukan keberadaan masyarakat adat.
Dalam perspektif filsafat hukum kontemporer, pendekatan ini perlu dikritisi. Relasi antara negara dan masyarakat adat seharusnya bersifat dialogis, bukan hierarkis.
- Keadilan Agraria sebagai Tujuan
Jika dilihat dari perspektif teleologis (tujuan hukum), maka regulasi ini seharusnya mengarah pada keadilan agraria. Keadilan ini mencakup:
- Distribusi tanah yang adil
- Pengakuan terhadap hak masyarakat adat
- Perlindungan terhadap kelompok rentan
Namun, dalam praktik, tujuan ini seringkali terhambat oleh kepentingan ekonomi dan politik. Tanah menjadi objek investasi, sementara masyarakat adat menjadi pihak yang terpinggirkan.
- Perspektif Konstitusional dan Hak Asasi Manusia
Pengakuan terhadap masyarakat adat telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam konteks global, United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples menekankan pentingnya hak kolektif masyarakat adat.
Dalam perspektif ini, Permen 5/1999 seharusnya menjadi instrumen implementatif dari prinsip-prinsip tersebut. Namun, jika implementasinya masih bersifat administratif dan eksklusif, maka ia belum sepenuhnya sejalan dengan semangat konstitusi dan HAM.
- Kritik dan Refleksi Filosofis
Dari seluruh uraian di atas, terdapat beberapa kritik utama:
- Reduksi Realitas Sosial
Hukum adat yang kompleks disederhanakan menjadi kriteria administratif - Dominasi Negara
- Negara menjadi penentu tunggal keberadaan masyarakat adat
- Kesenjangan Norma dan Praktik
- Pengakuan normatif tidak diikuti implementasi yang adil
- Kehilangan Dimensi Moral
- Hukum kehilangan sensitivitas terhadap keadilan substantif
- Menuju Hukum yang Berakar pada Kehidupan
Kajian filsafat hukum terhadap Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai teks. Ia harus dibaca dalam konteks sosial, budaya, dan moral.
Hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis dengan rapi, tetapi hukum yang mampu:
- Mengakui realitas yang hidup
- Menghormati keberagaman
- Menghadirkan keadilan
Dalam konteks hak ulayat, hal ini berarti menggeser paradigma dari legal formalistik menuju keadilan substantif. Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus terus diajukan adalah:
apakah hukum kita sudah benar-benar berpihak pada mereka yang paling membutuhkan perlindungan? Jika jawabannya belum, maka reformasi hukum bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.
Tanah Adat Bukan Sekadar Lahan: Mengapa Negara Harus Lebih Adil?
Di banyak daerah di Indonesia—terutama di Papua—tanah bukan sekadar tempat berdiri rumah atau lahan untuk berkebun. Tanah adalah identitas, sejarah, dan masa depan. Ia menyimpan cerita leluhur, menjadi sumber kehidupan, dan menjaga hubungan manusia dengan alam.
Namun, kenyataan hari ini menunjukkan hal yang berbeda. Tanah yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat justru sering menjadi sumber konflik. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Salah satu penyebabnya adalah cara negara melihat tanah. Dalam hukum formal, tanah sering dipandang sebagai aset yang bisa diatur, dibagi, dan dimanfaatkan untuk pembangunan. Pendekatan ini terlihat dalam berbagai kebijakan, termasuk Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang hak ulayat masyarakat adat.
Di atas kertas, aturan ini sebenarnya baik. Negara mengakui bahwa masyarakat adat memiliki hak atas tanahnya. Tapi dalam praktiknya, pengakuan itu tidak selalu mudah didapat. Masyarakat adat harus memenuhi berbagai syarat administratif yang rumit—mulai dari pembuktian sejarah, batas wilayah, hingga pengakuan resmi dari pemerintah.
Masalahnya, tidak semua masyarakat adat punya dokumen tertulis. Banyak dari mereka mengandalkan ingatan kolektif dan tradisi lisan. Akibatnya, ketika diminta bukti formal, mereka sering dianggap “tidak memenuhi syarat”.
Di sinilah letak ketidakadilannya.
Bayangkan, sebuah komunitas yang sudah ratusan tahun tinggal di suatu wilayah, tiba-tiba harus membuktikan bahwa tanah itu milik mereka. Jika tidak bisa membuktikan secara administratif, tanah itu bisa saja dialihkan ke pihak lain—misalnya perusahaan atau proyek pembangunan.
Hal seperti ini bukan cerita baru. Kita bisa melihatnya di berbagai wilayah, terutama di Papua. Banyak tanah adat berubah fungsi menjadi area tambang, perkebunan, atau proyek besar lainnya. Sayangnya, prosesnya sering terjadi tanpa persetujuan penuh dari masyarakat setempat.
Akibatnya, konflik pun muncul. Masyarakat adat merasa kehilangan haknya, sementara negara merasa sudah menjalankan prosedur hukum. Di tengah situasi ini, siapa yang sebenarnya dilindungi?
Padahal, kalau kita kembali ke dasar negara, jawabannya jelas. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya. Artinya, negara punya kewajiban untuk melindungi, bukan justru mempersulit.
Masalahnya bukan pada ada atau tidaknya aturan, tetapi pada cara aturan itu dijalankan.
Kita terlalu sering mengandalkan pendekatan administratif—semua harus ada dokumen, semua harus sesuai prosedur. Padahal, realitas masyarakat adat tidak selalu bisa dimasukkan ke dalam kerangka seperti itu. Hukum seharusnya mengikuti kehidupan, bukan memaksa kehidupan mengikuti hukum.
Selain itu, ada faktor lain yang tidak bisa diabaikan: kepentingan ekonomi. Banyak proyek pembangunan membutuhkan lahan luas. Dalam kondisi seperti ini, tanah adat sering dianggap sebagai “lahan kosong” yang siap dimanfaatkan. Padahal, di balik “lahan kosong” itu ada kehidupan yang nyata.
Jika pembangunan terus berjalan tanpa memperhatikan masyarakat adat, maka yang terjadi bukan kemajuan, tetapi ketimpangan.
Lalu, apa yang bisa dilakukan?
Pertama, negara harus mengubah cara pandang. Tanah adat bukan hambatan pembangunan, tetapi bagian dari pembangunan itu sendiri. Mengakui hak masyarakat adat justru bisa menciptakan stabilitas dan keadilan.
Kedua, proses pengakuan harus dipermudah. Tidak semua harus berbasis dokumen. Pengakuan bisa dilakukan melalui pendekatan sosial, dialog dengan masyarakat, dan penghargaan terhadap sistem adat yang sudah ada.
Ketiga, masyarakat adat harus dilibatkan dalam setiap keputusan. Jangan sampai keputusan tentang tanah mereka dibuat tanpa mereka. Prinsip persetujuan bebas dan sadar (free, prior and informed consent) harus benar-benar diterapkan, bukan sekadar slogan.
Keempat, pemerintah pusat dan daerah harus bekerja lebih serius. Koordinasi yang lemah sering membuat masalah semakin rumit. Tanpa kerja sama yang baik, kebijakan yang bagus pun tidak akan efektif.
Pada akhirnya, persoalan tanah adat bukan hanya soal hukum. Ini soal keadilan. Soal bagaimana negara memperlakukan rakyatnya, terutama mereka yang selama ini berada di pinggiran.
Kita tidak bisa terus membiarkan masyarakat adat berjuang sendiri mempertahankan tanahnya. Jika negara benar-benar hadir, maka kehadiran itu harus terasa—bukan hanya dalam aturan, tetapi dalam tindakan nyata. Karena tanah bukan sekadar tempat berpijak, Ia adalah kehidupan, dan setiap kehidupan layak untuk dilindungi.





Tinggalkan Balasan