Kajian Kritis Atas Permen Agraria /Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999
Part 1
Pedoman Penyelesaian Permasalahan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Andy Mogopia; Penulis Adalah Pemerhati Tanah Adat Anak Adat.

Pengantar Awal; Antara Pengakuan dan Kenyataan
Persoalan hak ulayat masyarakat hukum adat merupakan salah satu isu paling mendasar dalam hukum agraria Indonesia. Ia tidak hanya menyangkut hubungan antara manusia dan tanah, tetapi juga mencerminkan relasi antara negara dan masyarakat adat. Dalam konteks ini, lahirnya Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 menjadi langkah penting dalam upaya memberikan pedoman bagi penyelesaian permasalahan hak ulayat.
Namun, lebih dari dua dekade sejak diberlakukan, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana regulasi ini benar-benar mampu melindungi dan mengakui hak masyarakat adat? Apakah ia menjadi solusi, atau justru bagian dari persoalan itu sendiri?
Artikel ini berupaya menjawab pertanyaan tersebut melalui kajian kritis yang menggabungkan perspektif hukum positif, hukum adat, dan pendekatan hak asasi manusia.
Hak Ulayat: Lebih dari Sekadar Konsep Hukum
Dalam hukum adat, hak ulayat adalah hak kolektif suatu masyarakat atas wilayah tertentu yang mencakup tanah, air, dan sumber daya alam. Hak ini tidak lahir dari negara, melainkan dari sejarah panjang interaksi antara manusia dan lingkungannya.
Dalam kerangka hukum nasional, pengakuan terhadap hak ulayat sebenarnya telah ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Undang-undang ini menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Namun, di sinilah persoalan mulai muncul. Frasa “sepanjang masih ada” dan “tidak bertentangan dengan kepentingan nasional” membuka ruang interpretasi yang luas. Dalam praktiknya, hal ini sering digunakan untuk membatasi pengakuan terhadap hak ulayat.
Substansi Permen 5/1999: Niat Baik dalam Kerangka Formal
Secara normatif, Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 bertujuan untuk:
- Memberikan pedoman dalam mengidentifikasi masyarakat hukum adat
- Menentukan keberadaan hak ulayat
- Menyediakan mekanisme penyelesaian konflik
Regulasi ini juga menetapkan kriteria masyarakat hukum adat, antara lain:
- Adanya masyarakat yang masih terikat dalam satu kesatuan
- Memiliki wilayah tertentu
- Memiliki sistem hukum adat yang masih hidup
Di atas kertas, kriteria ini tampak logis. Namun dalam praktik, ia justru menimbulkan persoalan serius.
Kritik Utama: Formalisme yang Menyederhanakan Realitas
Salah satu kelemahan mendasar regulasi ini adalah pendekatannya yang terlalu formalistik. Masyarakat adat dipaksa untuk memenuhi kriteria administratif yang seringkali tidak sesuai dengan realitas sosial mereka.
Banyak komunitas adat tidak memiliki batas wilayah yang jelas secara peta, tetapi memiliki pengakuan yang kuat secara sosial. Banyak pula yang tidak memiliki dokumen tertulis, tetapi memiliki sistem hukum yang hidup dan ditaati.
Ketika negara hanya mengakui yang bisa dibuktikan secara administratif, maka yang terjadi adalah eksklusi—bukan pengakuan.
Akibatnya, hak ulayat yang seharusnya bersifat deklaratif (diakui karena sudah ada) berubah menjadi konstitutif (harus diakui terlebih dahulu oleh negara agar dianggap ada).
Kesenjangan antara Norma dan Implementasi
Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan kesenjangan yang signifikan.
Banyak kasus menunjukkan bahwa:
- Tanah adat dialihkan untuk kepentingan investasi tanpa persetujuan masyarakat
- Proses pengakuan berjalan lambat dan birokratis
- Masyarakat adat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan
Di Papua, misalnya, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai spiritual. Ketika tanah diambil tanpa persetujuan, yang hilang bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga identitas dan martabat.
Dominasi Kepentingan Ekonomi
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu faktor utama yang mempengaruhi implementasi regulasi ini adalah kepentingan ekonomi. Tanah menjadi objek strategis dalam pembangunan—baik untuk pertambangan, perkebunan, maupun infrastruktur.
Dalam banyak kasus, ketika hak ulayat berbenturan dengan kepentingan investasi, yang dikorbankan adalah masyarakat adat.
Regulasi yang seharusnya melindungi justru menjadi alat legitimasi bagi pengambilalihan tanah.
Perspektif Hak Asasi Manusia
Dalam kerangka hak asasi manusia, hak ulayat merupakan bagian dari hak kolektif masyarakat adat. Prinsip-prinsip internasional seperti United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk:
- Menentukan nasib sendiri
- Mengelola wilayahnya
- Memberikan atau menolak persetujuan atas proyek yang mempengaruhi mereka
Namun, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) masih belum diterapkan secara konsisten di Indonesia.
Peran Negara: Antara Regulator dan Aktor
Negara memiliki peran ganda: sebagai regulator dan sebagai aktor pembangunan. Dalam banyak kasus, peran ini menimbulkan konflik kepentingan.
Ketika negara juga menjadi pihak yang berkepentingan dalam proyek pembangunan, maka netralitasnya sebagai pelindung hak masyarakat menjadi dipertanyakan.
Di sinilah pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
Rekomendasi: Menuju Pengakuan Substantif
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis:
- Reformulasi Regulasi
Permen ini perlu diperbarui agar lebih responsif terhadap realitas masyarakat adat. - Pengakuan Substantif
Negara harus mengakui hak ulayat sebagai hak yang sudah ada, bukan sebagai hak yang diberikan. - Penyederhanaan Prosedur
Proses pengakuan harus lebih sederhana dan berbasis pada realitas sosial. - Penguatan Peran Masyarakat Adat
Masyarakat adat harus menjadi subjek, bukan objek kebijakan. - Integrasi Hukum Adat dan Nasional
Diperlukan harmonisasi yang lebih serius antara kedua sistem hukum.
Hukum untuk Siapa?
Kajian ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 memiliki niat baik, tetapi menghadapi berbagai kendala dalam implementasi. Tanpa perubahan paradigma, regulasi ini akan terus berada dalam posisi ambigu—antara alat pengakuan dan alat pembatasan.
Pertanyaan yang harus kita jawab bersama adalah: untuk siapa hukum dibuat?
Jika hukum hanya melayani kepentingan tertentu, maka ia kehilangan legitimasi moralnya. Namun jika hukum mampu melindungi yang lemah, maka ia menjadi instrumen keadilan yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, keadilan agraria bukan hanya soal distribusi tanah, tetapi soal pengakuan, penghormatan, dan martabat manusia.
Dan selama masyarakat adat masih harus berjuang untuk diakui di tanahnya sendiri, maka pekerjaan kita belum selesai.
Bersambung….





Tinggalkan Balasan