BPPRD Deiyai Lakukan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Kepada Distrik Tigi Timur dan Bouwobado
WAKEITEI, TIGIPEKU.com – Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Deiyai kembalikan lakukan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Daerah. Kali ini, kegiatan tersebut difokuskan untuk Distrik Tigi Timur dan Distrik Bouwobado
Mewakili Bupati, Asisten III Setda Deiyai, Daniel Bunai membuka kegiatan tersebut. Bunai mengatakan Setelah Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ditetapkan, maka dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Deiyai, penting untuk diberikan edukasi kepada publik Deiyai tentang Perda tersebut.
Penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak kepada semua distrik tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah melalui BPPRD dalam meningkatkan PAD serta kesadaran wajib pajak
“Kegiatan ini penting skali. Karena, harus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai pemanfaatan pajak untuk pembangunan,” kata Bunai
Diharapkan melalui sosialiasi tersebut meningkatkan budaya sadar akan pajak di kalangan masyarakat terutama transparansi kebijakan dalam memberikan sosialisasi aturan baru, tarif dan pembaruan sistem pajak daerah
Bunai memberikan apresiasi kepada BPPRD yang sudah secara berkelanjutan melaksanakan penyampaian informasi perpajakan kepada berbagai pisahk sebaga wajib pajak. Bunai juga menyampaikan agar terus benahi dan jalankan lewat penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah tersebut
“Semua yang sudah hadir, kegiatan ini sangat penting. Maka itu, harus ikuti dengan seksama. Kalau tidak mengerti, harus tanyakan kepada pemateri. Harus ada ruang diskusi. Agar, tentang Pajak dan Retribusi daerah ini bisa dipahami,” ujar Bunai
Kepala BPPRD Deiyai, Roni Pigome mengatakan dibuat penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan daerah beberapa kali secara berkelanjutan agar memberikan pemahaman tentang Pajak dan Retribus daerah kepada masyarakat dan kepada wajib pajak
“Hadirnya pemerintah itu sekalian dengan aturan dan hukum. Salah satunya tentang Pajak. Karena, pajak ini oleh kita, dari kita dan untuk kita. Karena, dengan patuh pada pajak, akan memberi dampak baik bagi daerah kita,” kata Pigome
Sosialisasi Pajak tersebut ditujukan kepada warga wajib pajak seperti warung makan, koperasi, rumah dan toko (ruko), Penginapan dan tempat usaha lainnya.
“Sosialisasi dan Penyuluhan tersebut juga dalam rangka membuka ruang kepada siapapun. Terutama kepada warga agar dalam kegiatan ini bisa ditanyakan lebih banyak. Supaya, memahami tentang perpajakan dan retribusi daerah,” kata Pigome lagi
Admin





Tinggalkan Balasan