Disaksikan Mendagri dan BIG, Bupati Deiyai Serahkan Peta Kampung dan Distrik Definitif ke Seluruh Kepala Kampung dan Distrik: Disambut dengan ‘Yuu Waita’
WAKEITEI, TIGIPEKU.com, — Bupati Kabupaten Deiyai Melkianus Mote menyerahkan peta definitif antar kampung, dan antar distrik seluruh wilayah kabupaten Deiyai
Penyerahan peta jalan tersebut dicetak oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai. Penyerahan tersebut dilakukan dalam kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa di Aula DPRK Deiyai, Jum’at (17/07) siang
Peta definitif antar kampung dan distrik tersebut dilakukan sejak tahun 2025. Proses tersebut dilakukan DPMK Deiyai dibawah arahan Mendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG) hingga berhasil terselesaikan melalui proses yang panjang
Bupati Deiyai Melkianus Mote mengatakan seharusnya peta antar kampung dan distrik ini sudah harus diselesaikan pemerintah Deiyai sejak Pemekaran hingga 2025 sebelumnya
“Peta ini merupakan dasar. Baik itu pemekaran kampung maupun distrik,” kata Bupati Melkianus Mote
Dalam peta kampung dan distrik yang dibagikan Bupati Deiyai kepada seluruh Kepala Kampung dan Kepala Distrik tersebut disaksikan langsung oleh Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa dan Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi pada Badan Informasi Geospasial (BIG), Dr. Ing. Khafid.
Kepala DPMK Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage mengatakan peta definitif antar kampung dan distrik tersebut dibuat berdasarkan hasil kesepakatan bersama seluruh masyarakat Deiyai.
“Tahun 2025 lalu, kami undang masyarakat. Kami tunjukkan batas Kampung dan saat itu masyarakat koreksi dan menggambar peta masing-masing kampung,” jelas Dr. Ferdinant
Setelah itu, lanjut Dr. Ferdinant, usai dilakukan kesepakatan peta baik antar kampung dan distrik, hasil tersebut sudah diajukan ke BIG sebagai badan yang dipercayakan Kemendagri untuk mengurus hal tersebut. Lalu, BIG membuat Peta antar kampung dan distrik
“Tentunya, peta definitif antar kampung dan distrik tersebut disahkan oleh Mendagri atas rekomendasi dari BIG. Sehingga, peta antar kampung dan distrik tersebut sudah sah secara hukum,” kata Pakage lagi
Dalam peta tersebut, jelas Pakage, sudah jelas juga batas antar kabupaten, terutama antara Deiyai dan Dogiyai, Deiyai dan Paniai serta Deiyai dan Timika.
“Dalam peta kita sudah jelas. Perbatasan antara kita Deiyai dengan kabupaten tetangga kita. Batas daerah kita sudah sangat jelas dan sah secara hukum. Karena sudah dilakukan oleh BIG,” jelas Pakage
Badan Informasi Geospasial (BIG), kata Pakage, sudah keluarkan Surat Keterangan Hasil Verifikasi Teknis Kegiatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah dengan nomor: 29.2/PBNR/IGD.04.05/4/2026
Pakage juga menambahkan peta tersebut dibuat BIG dengan sejumlah rujukan hukum diantaranya Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 123, tambahan lembaran negara Republik Indonesia 5539), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 157, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5717); Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 tahun 2019 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 nomor 1327),
Selain itu, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 1038);
“Ada lagi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau;
Selain itu juga ada Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai tentang hal tersebut yang sudah disampaikan ke BIG dan Kemendagri
Peta tersebut, ujar Pakage lagi, sudah diterima oleh seluruh masyarakat Deiyai yang hadir dengan ‘yuu waita’ di Aula DPRK Deiyai dan disaksikan BIG dan Kemendagri. Karena, hal tersebut sudah lama dinantikan oleh masyarakat terutama masyarakat yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga seperti distrik Kapiraya dan Bouwobado dengan Kabupaten Mimika
Admin





Tinggalkan Balasan