Pendampingan pendaftaran melalui Aplikasi Perlinsos dibuka di Kantor Dinas Sosial. Pengajuan bantuan PKH dan BPNT tetap melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan.

DEIYAI, TIGIPEKU.com — Dinas Sosial Kabupaten Deiyai bersama Pendamping Sosial TKS dan Program Keluarga Harapan (PKH) membuka pelayanan pendampingan pendaftaran melalui Aplikasi Perlinsos. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung hingga 31 Oktober 2026 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Deiyai.

Pelayanan ini bertujuan membantu masyarakat mengakses perlindungan sosial, memperbarui data sosial ekonomi, serta mendukung persiapan program bantuan sosial tahun 2027.

Sasaran pendaftaran meliputi lansia dari keluarga kurang mampu, anak yatim, piatu dan yatim piatu, penyandang disabilitas, serta keluarga miskin dan rentan yang belum terdata atau belum menerima bantuan sosial. Masyarakat dapat mengajukan program PKH dan BPNT atau Program Sembako sesuai persyaratan yang berlaku.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Deiyai, Yulita Bidau Mote mengajak seluruh pejabat Dinas Sosial, mulai dari kepala bidang hingga kepala seksi, memanfaatkan momentum pendataan untuk membangun basis data pada setiap bidang sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Menurutnya, Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos), Pemberdayaan Sosial (Dayasos), dan Jaminan Sosial (Jamsos) perlu memperkuat manajemen kerja, koordinasi, serta pengembangan data yang akurat sebagai dasar penyusunan program dan pelayanan sosial.

Yulita juga mendorong setiap kepala bidang memperkuat kerja sama dengan Sahabat Sosial dan tenaga Kementerian Sosial yang bertugas di Kabupaten Deiyai.

“Kita semua hadir untuk memberikan harapan dan menghadirkan senyum kehidupan bagi masyarakat yang tidak berdaya,” ujarnya.

Selain membuka pelayanan di kantor, Dinas Sosial merencanakan pelayanan jemput bola bagi masyarakat yang kesulitan datang langsung, khususnya para lansia.

Masyarakat yang hendak mendaftar diimbau menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK), menyampaikan data dengan benar, serta mengikuti informasi resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Deiyai dan Kementerian Sosial RI.

Dinas Sosial mengingatkan bahwa pendaftaran tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan. Setiap pengajuan tetap melalui verifikasi, pemadanan data, penilaian kelayakan, dan penetapan sesuai ketentuan pemerintah.

Dinas Sosial mengajak masyarakat memanfaatkan pelayanan ini untuk memperkuat pendataan dan meningkatkan kualitas pelayanan sosial agar warga yang membutuhkan mendapat perhatian yang layak.

 

Admin | TIGIPEKU.com