Bupati Melkianus Mote Pastikan Pelantikan Dilakukan Bertahap, BKPSDM Diminta Benahi Data SIASN dan Buka Persoalan Kepegawaian Secara Transparan.

WAGHETE, TIGIPEKU.com — Bupati Deiyai, Melkianus Mote, ST, melantik sebanyak 45 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai. Pelantikan yang berlangsung di Aula DPRK Deiyai, Kamis (15/10/2026) siang itu menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam membenahi administrasi kepegawaian sekaligus menata kembali struktur birokrasi.

Dalam sambutannya, Bupati Melkianus Mote menegaskan bahwa 45 pejabat yang dilantik telah memenuhi persyaratan administrasi, baik dari sisi jabatan yang akan diduduki maupun kesesuaian pangkat dan golongan.

Menurutnya, pelantikan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah harus memastikan setiap pejabat yang diberikan tanggung jawab memiliki kejelasan administrasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Sebanyak 45 orang yang dilantik hari ini tidak bermasalah pada posisi jabatan yang dilantik. Mereka juga tidak bermasalah secara pangkat dan golongan,” tegas Bupati.

Prioritaskan ASN yang Menetap di Deiyai

Menariknya, Bupati menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini tetap berada di tempat tugas dan menetap di Kabupaten Deiyai.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam melakukan penataan birokrasi, terutama untuk memastikan pejabat yang diberikan amanah benar-benar hadir menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang dilantik hari ini juga semuanya pegawai yang selama ini tetap berada di tempat tugas dan menetap di Deiyai,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, salah satu pekerjaan berat yang kini sedang ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deiyai adalah melakukan pembaruan data dan peremajaan administrasi terhadap posisi jabatan yang akan diisi.

Pembenahan tersebut diperlukan agar proses pengisian jabatan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyisakan persoalan administrasi kepegawaian.

Pejabat yang Belum Dilantik Diminta Bersabar, SIASN Harus Dibereskan

Dalam kesempatan itu, Bupati Melkianus Mote juga menjawab pertanyaan mengenai nasib pejabat eselon III dan IV lainnya yang belum masuk dalam pelantikan tahap ini.

Ia memastikan bahwa pelantikan tidak berhenti pada 45 pejabat tersebut. Pemerintah daerah akan melanjutkan pelantikan secara bertahap setelah persoalan administrasi kepegawaian diselesaikan.

Menurut Bupati, salah satu kendala yang harus segera dibereskan adalah pembaruan data dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), termasuk data pegawai yang telah meninggal dunia, memasuki masa pensiun, maupun yang sudah berpindah tugas.

“Bagaimana dengan seluruh pejabat eselon IV dan III yang lain? Ya, kita harus bereskan SIASN. Orang yang meninggal, orang yang pensiun, dan orang yang sudah pindah harus diselesaikan. Pasti akan dilantik tahap berikut,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa pemerintah daerah masih membuka ruang bagi pelantikan pejabat berikutnya, dengan tetap memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian administrasi masing-masing ASN.

BKPSDM Diminta Tempel Nama dan Persoalan Administrasi ASN

Lebih jauh, Bupati menginstruksikan BKPSDM Kabupaten Deiyai agar melakukan pendataan secara terbuka terhadap seluruh ASN yang telah mendapatkan jabatan, tetapi masih memiliki persoalan administrasi.

Ia meminta agar nama-nama beserta persoalan administrasi masing-masing ASN ditempelkan sehingga setiap pegawai dapat mengetahui letak kekurangan yang harus segera dilengkapi.

“Saya minta BKPSDM tempelkan semua nama dengan seluruh persoalan masing-masing ASN yang sudah dapat jabatan. Agar mereka tahu letak kekurangannya dan bisa dilengkapi,” tegasnya.

Instruksi tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian persoalan kepegawaian yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Melalui pelantikan tahap ini, Pemerintah Kabupaten Deiyai mulai melangkah dalam penataan birokrasi dengan menempatkan tertib administrasi sebagai dasar pengisian jabatan.

Pelantikan berikutnya diharapkan dapat dilaksanakan setelah proses pembenahan data dan penyelesaian persoalan administrasi ASN oleh BKPSDM rampung.

 

Admin | TIGIPEKU.com