Oleh: Yulianus Maday, S.Th., M.Pd.

Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan kota, melainkan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk menyelamatkan lingkungan, melindungi kesehatan, serta menjamin masa depan generasi Deiyai.

Sampah dan Ancaman terhadap Masa Depan Deiyai

Kabupaten Deiyai merupakan salah satu wilayah di Provinsi Papua Tengah yang dianugerahi kekayaan alam luar biasa. Pegunungan yang menghijau, perairan Danau Tigi, sungai-sungai, serta tanah yang subur merupakan kekayaan yang patut dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Namun, di balik keindahan alam tersebut, terdapat persoalan lingkungan yang tidak boleh dianggap sepele, yakni pengelolaan sampah yang belum tertata secara optimal.

Persoalan sampah bukan lagi sebatas masalah kebersihan halaman rumah, pasar, sekolah, atau perkantoran. Sampah telah menjadi persoalan serius yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, pencemaran air, kerusakan tanah, kualitas udara, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Dalam pengamatan yang menjadi dasar tulisan ini, persoalan sampah ditemukan di sejumlah tempat, seperti kawasan Pasar Waghete, sepanjang saluran drainase, lingkungan sekolah, permukiman masyarakat, pertokoan, hingga kawasan pertigaan Tigidougida.

Bahkan, pembuangan sampah ke aliran Kali Wakei dan kawasan sekitarnya menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu kelancaran aliran air dan mencemari lingkungan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah harus ditempatkan sebagai salah satu agenda penting pembangunan Kabupaten Deiyai.

Pertanyaannya, sampai kapan persoalan sampah dibiarkan menjadi pemandangan biasa? Apakah pemerintah daerah akan menunggu sampai pencemaran lingkungan semakin parah sebelum mengambil tindakan nyata?

Menurut hemat penulis, persoalan sampah harus ditangani melalui kebijakan yang terarah, terukur, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Pemerintah Harus Memiliki Kebijakan yang Jelas

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan dasar hukum bagi pemerintah dalam menyelenggarakan pengurangan dan penanganan sampah.

Demikian pula Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dan masyarakat.

Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Lingkungan Hidup harus memiliki arah kebijakan yang jelas dalam mengelola sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.

Kebijakan itu tidak cukup hanya dituangkan dalam dokumen perencanaan. Kebijakan harus diterjemahkan menjadi program nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

Pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah, dokumen rencana induk, studi kelayakan tempat pemrosesan akhir, serta dukungan anggaran yang memadai.

Selain itu, penyediaan sarana dan prasarana seperti tempat penampungan sementara (TPS), kendaraan pengangkut sampah, fasilitas pemilahan, dan tempat pemrosesan akhir (TPA) harus menjadi prioritas.

Tanpa infrastruktur yang memadai, masyarakat akan terus mengalami kesulitan membuang sampah secara benar.

Tidak adil apabila pemerintah hanya menuntut masyarakat menjaga kebersihan, sementara fasilitas pembuangan dan pelayanan pengangkutan sampah belum tersedia secara memadai.

Karena itu, pemerintah harus terlebih dahulu menghadirkan sistem pelayanan persampahan yang berfungsi, kemudian memperkuat edukasi, pengawasan, dan penegakan aturan.

Danau Tigi dan Sungai Harus Diselamatkan

Salah satu kekayaan alam paling berharga bagi masyarakat Deiyai adalah Danau Tigi. Danau ini bukan hanya bagian dari keindahan alam, melainkan juga memiliki hubungan erat dengan kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan masyarakat setempat.

Oleh sebab itu, menjaga kebersihan dan kelestarian Danau Tigi merupakan tanggung jawab bersama.

Pembuangan sampah secara sembarangan ke saluran air, sungai, dan kawasan sekitar danau berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.

Sampah yang menumpuk dapat menyumbat aliran air, memperburuk genangan ketika hujan, serta mencemari ekosistem perairan.

Kali Wakei dan Kali Oneibo, sebagaimana disoroti dalam makalah yang menjadi dasar tulisan ini, merupakan bagian dari kawasan yang perlu mendapat perhatian dalam penanganan sampah.

Jika persoalan tersebut tidak ditangani, masyarakat yang tinggal dan berkebun di sekitar kawasan perairan dapat menghadapi risiko lingkungan yang semakin besar.

Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan terhadap titik-titik pembuangan sampah liar, membersihkan saluran air secara berkala, serta mengedukasi masyarakat agar tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah.

Perlindungan terhadap Danau Tigi tidak boleh berhenti pada slogan pelestarian alam. Harus ada tindakan nyata yang dilaksanakan secara konsisten.

Menjaga Danau Tigi berarti menjaga kehidupan masyarakat Deiyai, baik untuk hari ini maupun masa depan.

Sampah Bukan Hanya Masalah, tetapi Juga Peluang Ekonomi

Selama ini, sampah sering dipandang sebagai barang yang tidak memiliki manfaat. Padahal, melalui pengelolaan yang tepat, sebagian sampah dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi.

Sampah organik, seperti sisa makanan, dedaunan, rumput, dan bahan-bahan alami lainnya, dapat dimanfaatkan menjadi pupuk kompos.

Pupuk kompos tersebut berpotensi mendukung kegiatan pertanian masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan pada pupuk dari luar daerah.

Sementara itu, sampah anorganik seperti botol plastik, kaleng, logam, dan kertas dapat dipilah untuk dimanfaatkan kembali atau disalurkan ke kegiatan daur ulang.

Pemerintah Kabupaten Deiyai dapat mulai mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui kelompok usaha, bank sampah, maupun kegiatan ekonomi kreatif yang memanfaatkan bahan bekas.

Langkah ini tidak hanya membantu mengurangi timbunan sampah, tetapi juga berpotensi membuka kesempatan usaha bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Namun, pengembangan usaha daur ulang harus didukung dengan pelatihan, teknologi yang sesuai, serta akses pemasaran agar benar-benar memberikan manfaat ekonomi.

Dengan demikian, pengelolaan sampah dapat menjadi bagian dari pembangunan ekonomi daerah yang berwawasan lingkungan.

Membangun Kesadaran Bersama

Persoalan sampah tidak mungkin diselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup seorang diri.

Dibutuhkan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah, pemerintah distrik, pemerintah kampung, lembaga pendidikan, gereja, pelaku usaha, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Kabupaten Deiyai.

Kesadaran menjaga kebersihan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga.

Setiap rumah tangga perlu membiasakan diri memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

Sekolah-sekolah perlu mengembangkan pendidikan lingkungan hidup agar anak-anak sejak dini memahami pentingnya menjaga kebersihan.

Demikian pula gereja dan lembaga kemasyarakatan dapat menjadi ruang edukasi untuk membangun tanggung jawab bersama terhadap lingkungan.

Pemerintah daerah juga perlu menyelenggarakan sosialisasi secara berkelanjutan, bukan hanya melalui kegiatan seremonial, melainkan dengan pendampingan langsung kepada masyarakat.

Budaya hidup bersih harus tumbuh sebagai kebutuhan dan kebiasaan bersama, bukan semata-mata karena adanya aturan atau ancaman sanksi.

Saatnya Deiyai Bergerak

Menurut pandangan penulis, terdapat beberapa langkah mendesak yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Deiyai.

Pertama, memperkuat kebijakan dan perencanaan pengelolaan sampah melalui regulasi daerah, rencana induk, serta program kerja yang memiliki target jelas.

Kedua, menyediakan fasilitas pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan lingkungan hidup.

Ketiga, menetapkan anggaran yang memadai dan memastikan penggunaannya tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, membangun kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan pendidikan, sosialisasi, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Kelima, mengembangkan kegiatan pemilahan dan daur ulang sampah yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Keenam, memperkuat perlindungan kawasan Danau Tigi, sungai, dan sumber air dari ancaman pencemaran akibat pembuangan sampah sembarangan.

Seluruh langkah tersebut harus dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berkesinambungan.

Keberhasilan pembangunan daerah tidak semata-mata diukur dari banyaknya gedung, jalan, dan fasilitas fisik yang dibangun. Keberhasilan pembangunan juga harus terlihat dari kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan kemampuan pemerintah melindungi kekayaan alamnya.

Deiyai membutuhkan pembangunan yang tidak hanya mengejar kemajuan hari ini, tetapi juga menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Jangan sampai kita mewariskan danau yang tercemar, sungai yang dipenuhi sampah, dan lingkungan yang rusak kepada anak cucu kita.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Deiyai bersama seluruh masyarakat menjadikan pengelolaan sampah sebagai gerakan bersama.

Sebab, lingkungan yang bersih bukan sekadar cerminan keindahan suatu daerah, melainkan bukti nyata kepedulian pemerintah dan masyarakat terhadap kehidupan.

Deiyai yang bersih, sehat, indah, dan lestari harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji dan wacana.

 

— Penulis: Yulianus Maday, S.Th., M.Pd.