DPKP Deiyai Gelar Sosialisasi; Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat Mekanisme Penggantian Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
DEIYAI, TIGIPEKU.com, — Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) menggelar Sosialisasi Mekanisme Penggantian Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Deiyai, Kamis (24/9/2026).
Sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai mekanisme penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan, terutama dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Deiyai.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Deiyai, Marselus Badii, S.IP., dalam sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut memiliki nilai penting dan strategis dalam memastikan proses pembangunan berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Marselus, pembangunan infrastruktur, perumahan, kawasan permukiman, jalan, fasilitas umum, maupun program pembangunan lainnya membutuhkan ketersediaan lahan. Karena itu, setiap proses yang berkaitan dengan tanah harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.
“Tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memiliki hubungan yang erat dengan kehidupan sosial, budaya, sejarah, dan identitas masyarakat,” ujar Marselus.
Ia mengatakan, proses penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan perlu dilakukan dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, musyawarah, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan saran terkait mekanisme penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan.
Marselus berharap kegiatan ini dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang keliru di tengah masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung proses pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan.
Di akhir sambutannya, Marselus Badii menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, narasumber, pemerintah distrik dan kampung, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Ia berharap sosialisasi ini dapat membangun pemahaman yang sama antara pemerintah dan masyarakat serta memperkuat kerja sama dalam mendukung pembangunan Kabupaten Deiyai.
Admin





Tinggalkan Balasan