tigipeku.com – Ruang gerak anak-anak di jagat maya kini semakin diperketat oleh pemerintah. Melalui kebijakan terbaru, anak yang belum genap berusia 16 tahun kini dilarang memiliki akun pribadi di sembilan platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ancaman di dunia siber.

Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Dunia Siber (PP TUNAS).

Melindungi Anak dari Jeratan Algoritma

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk mengintervensi keamanan anak di internet. Menurutnya, selama ini orang tua sering kali kewalahan menghadapi gempuran konten digital tanpa dukungan regulasi yang kuat.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan, paparan konten negatif seperti pornografi, aksi perundungan siber (cyber bullying), hingga ancaman penipuan online menjadi alasan utama di balik pembatasan usia ini. Dengan aturan ini, akses akun bagi mereka yang di bawah 16 tahun pada layanan jejaring sosial resmi ditunda.

Daftar Platform dan Jadwal Implementasi

Kebijakan ini tidak akan langsung diterapkan secara serentak, melainkan melalui tahapan mulai 28 Maret 2026. Terdapat sembilan platform besar yang menjadi sasaran utama dalam tahap awal ini, di antaranya:

  • YouTube

  • TikTok

  • Facebook dan Instagram

  • Threads dan X (dahulu Twitter)

  • Bigo Live

  • Roblox

Indonesia Jadi Pelopor di Asia

Meutya menyadari bahwa kebijakan ini pasti akan memicu pro dan kontra serta membutuhkan penyesuaian besar dari berbagai pihak. Meski begitu, ia menilai langkah tegas ini adalah harga mati demi menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi generasi masa depan.

Lebih lanjut, Meutya menyebut posisi Indonesia kini setara dengan negara-negara maju yang memiliki kepedulian tinggi terhadap isu perlindungan anak.

“Kita patut bangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” tuturnya. Harapannya, teknologi ke depan benar-benar berfungsi untuk mendukung perkembangan generasi muda, bukan malah merusaknya. (*)