tigipeku.com – Menyongsong datangnya Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada tahun 2026 Masehi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara secara resmi merilis serangkaian panduan bagi umat Muslim. Maklumat yang diterbitkan di Medan pada 17 Maret 2026 (27 Ramadhan 1447 H) ini bertujuan agar pelaksanaan ibadah di penghujung bulan suci tetap khidmat dan sesuai syariat.

Dalam instruksi tersebut, MUI Sumut menekankan pentingnya menjaga esensi Ramadhan melalui penguatan silaturahmi, kepatuhan kepada pemerintah, serta penuntasan kewajiban zakat fitrah. Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam himbauan tersebut:

1. Kepatuhan pada Sidang Isbat dan Syiar Malam Takbiran

MUI Sumut meminta seluruh masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan resmi pemerintah melalui Sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama RI terkait penetapan 1 Syawal.

Untuk menyemarakkan malam kemenangan, umat Islam dianjurkan menggemakan takbir dan tahmid di masjid maupun lapangan sejak matahari terbenam di akhir Ramadhan. Terkait takbir keliling, MUI memberikan lampu hijau sebagai bentuk syiar Islam, namun dengan catatan keras agar peserta tetap menjaga adab dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

2. Panduan Salat Idul Fitri dan Khutbah

Pelaksanaan salat Idul Fitri disarankan dilakukan di tempat terbuka atau masjid. Menariknya, MUI juga mengingatkan agar wanita yang sedang haid tetap hadir di lokasi untuk mendengarkan khutbah. Beberapa poin teknis lainnya meliputi:

  • Jamaah dilarang meninggalkan lokasi sebelum prosesi khutbah benar-benar selesai.

  • Khatib diminta menyusun materi yang relevan dengan kondisi umat, terutama soal persatuan.

  • Penegasan bahwa seorang khatib tidak diperkenankan berkhutbah dua kali jika terjadi perbedaan hari raya.

3. Tata Cara Zakat dan Etika Penyaluran

Agar penyaluran zakat tepat sasaran dan merata, masyarakat sangat dianjurkan menyetorkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZ, atau UPZ yang telah diakui pemerintah.

Jika ingin memberikan zakat secara langsung kepada mustahiq (penerima), muzakki wajib memastikan prosesnya tertib. MUI melarang cara pembagian yang memicu kerumunan atau berdesak-desakan yang bisa membahayakan keselamatan penerima zakat.

4. Silaturahmi Fisik Lebih Utama dari Media Sosial

MUI Sumut memberikan catatan khusus mengenai tradisi maaf-memaafkan. Meski teknologi memudahkan, umat Islam dihimbau untuk mengutamakan kunjungan fisik (tatap muka) dan berjabat tangan secara langsung kepada orang tua, keluarga, dan tetangga. Silaturahmi via media sosial sebaiknya hanya menjadi pilihan terakhir jika kendala jarak benar-benar tidak memungkinkan untuk bertemu.

5. Peringatan Soal Tukar Uang Baru (Riba)

Menjelang lebaran, tradisi tukar uang pecahan baru biasanya meningkat. MUI Sumut menegaskan bahwa menukar uang hukumnya boleh (mubah) selama nilai nominalnya sama. Namun, jika ada tambahan biaya yang mengurangi nilai tukar (misal: menukar Rp100.000 namun hanya menerima Rp90.000), maka hal tersebut masuk dalam kategori Riba dan hukumnya adalah Haram.

6. Melanjutkan Konsistensi Ibadah

Sebagai penutup, umat Islam diajak untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal dan tetap menjaga ritme ibadah seperti membaca Al-Qur’an dan bersedekah, sebagaimana yang telah dilakukan selama bulan Ramadhan.