BPPRD Deiyai Lakukan Pendataan Wajib Pajak dan Reklame di Kawasan Pasar Waghete
WAGHETE, TIGIPEKU.com, –– Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Deiyai kembali melanjutkan kegiatan pendataan wajib pajak dan objek pajak reklame di wilayah Kompleks Pasar Waghete, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan daerah yang telah dilaksanakan sebelumnya guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Pendataan dilakukan langsung oleh tim BPPRD bersama narasumber dan pemateri kegiatan yang sebelumnya memberikan pembekalan teknis kepada peserta. Sasaran pendataan meliputi kios, warung makan, toko, somel, mebel, serta berbagai pelaku usaha lainnya yang memiliki atau memasang media reklame di wilayah Waghete.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tim melakukan pencatatan data fisik reklame dan data administrasi pemilik usaha. Data yang dikumpulkan meliputi titik lokasi reklame, foto reklame, jenis reklame, ukuran, jumlah sisi, bahan dan penerangan, hingga kondisi reklame. Selain itu, petugas juga mendata nama pemilik usaha, produk yang diiklankan, masa pemasangan, serta status izin reklame.
Kepala BPPRD Kabupaten Deiyai menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan sistem pendataan pajak yang lebih tertib, akurat, dan transparan sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Deiyai.
“Kegiatan ini bukan semata-mata untuk penagihan pajak, tetapi bagaimana pemerintah hadir membangun kesadaran bersama bahwa pajak daerah sangat penting untuk pembangunan daerah kita sendiri. Karena itu pendataan harus dilakukan secara baik, tertib, dan transparan,” ujar Kepala BPPRD Kabupaten Deiyai dalam arahannya sebelum tim turun lapangan.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan reklame maupun aktivitas usaha di wilayah Deiyai perlu didata secara jelas agar pemerintah memiliki basis data yang valid dalam penataan dan pengawasan pajak daerah.
“Semua pelaku usaha harus kita rangkul dan berikan pemahaman yang baik. Pendataan ini penting supaya pemerintah memiliki data yang jelas dan para wajib pajak juga mendapat kepastian administrasi,” tambahnya.
Kegiatan pendataan ini diawali dengan arahan singkat Kepala BPPRD kepada seluruh peserta dan petugas lapangan. Selanjutnya, proses pendataan akan terus dilanjutkan oleh bidang terkait di lingkungan BPPRD Kabupaten Deiyai secara bertahap di berbagai titik wilayah usaha dan perdagangan.
Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat terhadap pajak daerah semakin meningkat sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih tertib, mandiri, dan berkelanjutan
Admin





Tinggalkan Balasan