Tak Mau Insentif dan Lembur Nakes Jadi Temuan, Bupati Deiyai Cari Payung Hukum untuk Pembayaran Berkelanjutan
Apresiasi Nakes yang Kembali Bekerja, Bupati Tegaskan Pembayaran Insentif dan Lembur Harus Memiliki Payung Hukum agar Tidak Menjadi Persoalan di Kemudian Hari.
WAGHETE, TIGIPEKU.com – Bupati Deiyai, Melkianus Mote, akhirnya buka suara terkait belum dibayarkannya insentif dan uang lembur tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua Tenga
Dalam arahannya saat memimpin apel gabungan bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), THK2 dan PPPK di halaman Kantor Bupati Deiyai, Senin (19/10/2026) pagi, Melkianus menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.
Mengawali arahannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan RSUD Waghete yang telah kembali membuka dan menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat setelah sebelumnya sempat terhenti.
“Terima kasih kepada petugas Nakes di RSUD Waghete yang sudah buka dan melakukan pelayanan serta kembali bekerja,” kata Bupati Melkianus Mote.
Ia kemudian menyinggung sikap diamnya selama pelayanan RSUD Waghete sempat ditutup. Menurutnya, sikap tersebut bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan persoalan yang sedang dihadapi para tenaga kesehatan.
“Sejak kalian tutup, saya diam itu merencanakan sesuatu,” tegasnya.
Insentif Belum Dibayar, Bupati: Uang Negara Harus Ada Aturannya
Melkianus menjelaskan, hingga saat ini pemerintah daerah belum melakukan pembayaran insentif maupun uang lembur tenaga kesehatan karena masih membutuhkan dasar hukum yang jelas sebagai landasan pencairan anggaran.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Menurutnya, pembayaran tanpa dasar hukum yang kuat justru berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik bagi pemerintah daerah maupun pihak penerima.
“Terima uang itu enak. Tapi, jika jadi temuan dan harus kembalikan itu berat. Uang negara maka harus ada aturan,” ujar Melkianus.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan pembayaran secara terburu-buru tanpa memastikan kepastian regulasi yang mengaturnya.
Cari Payung Hukum, Bukan Hanya untuk Pemerintahan Sekarang
Lebih lanjut, Bupati mengatakan, saat ini berbagai pihak sedang berupaya mencari referensi hukum yang tepat untuk dijadikan landasan dalam pembayaran insentif dan uang lembur tenaga kesehatan RSUD Waghete.
Ia menginginkan agar dasar hukum yang nantinya digunakan tidak hanya menjadi solusi bagi pemerintahan yang sedang berjalan, tetapi juga dapat dijadikan pedoman oleh kepala daerah berikutnya.
Dengan demikian, mekanisme pembayaran insentif tenaga kesehatan diharapkan memiliki landasan yang jelas dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
RSUD Itu Kebun Kalian, Kerja Saja!
Di akhir arahannya, Bupati Melkianus Mote mengingatkan seluruh tenaga kesehatan agar tetap mengutamakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia meminta para tenaga kesehatan tidak meninggalkan tanggung jawab pelayanan hanya karena persoalan pembayaran insentif yang masih dalam proses pencarian dasar hukum.
Melkianus bahkan mengibaratkan RSUD Waghete sebagai kebun milik para tenaga kesehatan yang harus terus dijaga dan dikerjakan dengan penuh tanggung jawab.
“RSUD itu para Nakes kalian punya kebun. Kerja saja,” pesan Bupati.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa di tengah upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan insentif dan uang lembur, pelayanan kesehatan kepada masyarakat Deiyai harus tetap berjalan.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada dua tanggung jawab penting, yakni mencari kepastian hukum bagi pembayaran hak-hak tenaga kesehatan sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan di RSUD Waghete.





Tinggalkan Balasan