Bupati Melkianus Mote Minta Dasar Hukum Pembayaran Insentif dan Lembur, Dinkes Pastikan Hak Nakes Diupayakan Setelah Regulasi Jelas.

WAGHETE, TIGIPEKU.com — Setelah hampir sepekan lumpuh akibat aksi pemalangan oleh tenaga kesehatan (Nakes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, akhirnya kembali membuka pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, persoalan pembayaran insentif dan uang lembur yang menjadi akar tuntutan para Nakes hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Aksi pemalangan yang berlangsung sejak pekan lalu itu dipicu oleh tuntutan sejumlah tenaga kesehatan agar Pemerintah Kabupaten Deiyai segera membayarkan insentif dan uang lembur mereka.

Namun, Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD Waghete belum dapat merealisasikan kedua tuntutan tersebut. Alasannya, pemerintah daerah masih membutuhkan dasar hukum yang jelas sebagai landasan untuk menetapkan dan melaksanakan pembayaran.

Persoalan tersebut akhirnya mendapat perhatian langsung Bupati Deiyai, Melkianus Mote. Didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deiyai, Fransina Rumbiak Mote, S.KM., M.KM., dan Direktur RSUD Waghete, Frits Bukega, Bupati menggelar pertemuan bersama puluhan tenaga kesehatan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Deiyai, Kamis (15/10/2026) siang.

Bupati: Saya Tidak Ingin Kebijakan yang Diambil Berujung Masalah Hukum

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Melkianus Mote menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengambil kebijakan pembayaran tanpa memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Seluruh kebijakan yang saya ambil harus sesuai aturan. Saya tidak ingin terjerat hukum,” tegas Melkianus di hadapan para tenaga kesehatan.

Bupati kemudian meminta agar Dinas Kesehatan, manajemen RSUD Waghete, dan pihak terkait segera mencari referensi maupun rujukan hukum yang dapat dijadikan dasar penyelesaian tuntutan tersebut.

Ia bahkan mempersilakan para tenaga kesehatan memberikan contoh regulasi pembayaran insentif dan uang lembur yang telah diterapkan di daerah lain sebagai bahan kajian bagi pemerintah daerah.

“Saya minta rujukan hukum tentang pembayaran insentif dan uang lembur. Jika ada rujukan hukum dari daerah lain, silakan berikan. Biar Kepala Bagian Hukum bersama tim bisa mengerjakannya. Hal tersebut bisa menjadi payung hukum untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.

Dengan demikian, penyelesaian tuntutan para tenaga kesehatan diharapkan tidak hanya menjawab persoalan yang terjadi saat ini, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pembayaran pada masa mendatang.

Direktur RSUD Minta Nakes Tidak Lagi Menghambat Pelayanan

Usai pertemuan tersebut, Direktur RSUD Waghete, Frits Bukega, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan demi kemajuan rumah sakit, baik dari sisi manajemen maupun pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ia berharap seluruh tenaga kesehatan dapat kembali menjalankan tanggung jawab masing-masing serta mendukung berbagai langkah pembenahan yang sedang dilakukan manajemen rumah sakit.

“Saya sedang melakukan hal yang terbaik untuk kemajuan rumah sakit. Kepada seluruh Nakes yang bertugas di RSUD Waghete, saya berharap agar tidak lagi menghalangi seluruh tugas yang sedang saya kerjakan,” kata Frits.

Kembalinya aktivitas pelayanan RSUD Waghete menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat Deiyai kembali mendapatkan akses pelayanan kesehatan setelah sempat terganggu akibat aksi pemalangan tersebut.

Dinkes: Setelah Ada Dasar Hukum, Insentif dan Lembur Akan Dibayarkan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deiyai, Fransina Rumbiak Mote, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih berupaya mencari solusi terbaik terkait pembayaran insentif dan uang lembur tenaga kesehatan RSUD Waghete.

Menurut Fransina, kendala utama yang dihadapi pemerintah saat ini adalah belum adanya regulasi yang secara jelas dapat dijadikan dasar penetapan besaran dan mekanisme pembayaran kedua komponen tersebut di daerah.

“Kami sementara mencari solusi untuk pembayaran insentif dan lembur karena selama ini belum ada regulasi yang mengatur dengan jelas tentang besaran maupun aturan-aturan dalam pembayarannya,” jelas Fransina setelah pemalangan dibuka dan pelayanan rumah sakit kembali berjalan.

Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran pemerintah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan atau kesepakatan tanpa didukung ketentuan hukum yang memadai.

“Karena membayar tanpa regulasi itu susah. Maka, setelah mendapatkan referensi dan rujukan hukum, kami pasti akan bayarkan mereka,” tegasnya.

Fransina berharap para tenaga kesehatan dapat memahami proses yang sedang ditempuh pemerintah daerah sembari tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan Pulih, Penyelesaian Tuntutan Masih Dinanti

Dibukanya kembali RSUD Waghete menjadi kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Deiyai yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Namun, berakhirnya aksi pemalangan belum berarti seluruh persoalan telah selesai.

Pemerintah daerah kini dihadapkan pada dua tanggung jawab yang harus berjalan beriringan, yakni memastikan pelayanan kesehatan tidak kembali terganggu dan menghadirkan kepastian penyelesaian tuntutan tenaga kesehatan sesuai ketentuan hukum.

Rujukan regulasi yang diminta Bupati Melkianus Mote diharapkan menjadi jalan keluar agar persoalan insentif dan uang lembur tidak terus berlarut-larut serta kembali berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat Deiyai.

 

Admin | TIGIPEKU.com