WAKEITEI, TIGIPEKU.com, – Masyarakat Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah dapat segera memberikan kepastian hukum terkait penyelesaian batas wilayah adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro.

Harapan tersebut disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat Kapiraya yang hingga saat ini masih merasakan dampak konflik yang menyebabkan warga meninggalkan kampung halaman mereka.

Kepala Suku Mee Distrik Kapiraya, Mesak Edowai, mengatakan masyarakat Kampung Mogodagi dan Kampung Yamouwitina masih hidup dalam kondisi yang belum sepenuhnya pulih akibat peristiwa pembakaran rumah warga yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Hingga hari ini masyarakat masih mengungsi dan meninggalkan Kampung Mogodagi, Kampung Yamouwitina, serta wilayah Ibu Kota Distrik Kapiraya akibat insiden pembakaran rumah-rumah warga. Oleh karena itu, kami meminta dengan hormat kepada Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah untuk segera memberikan kepastian hukum agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman,” ujarnya.

Tokoh Pemuda Kapiraya, Delpian Waine, menyampaikan bahwa masyarakat dan para pemuda mengalami kesulitan untuk kembali menjalankan aktivitas normal karena tempat tinggal mereka telah habis terbakar.

“Kami meminta kepada pihak yang telah diberikan mandat untuk mencari solusi, khususnya Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah, agar segera merespons data dan dokumen yang telah diserahkan oleh Tim Harmonisasi Kabupaten Deiyai, Dogiyai, dan Mimika,” katanya.

Sementara itu, Tokoh Agama Kapiraya, Pdt. Yosias Yuppy, mengungkapkan bahwa pelayanan gereja turut terdampak akibat konflik yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa rumah pastori ikut terbakar sehingga pelayanan kepada jemaat mengalami berbagai kendala.

“Kami mengalami banyak kendala dalam pelayanan karena rumah pastori turut terbakar. Persoalan batas wilayah adat antara Suku Mee dan Kamoro telah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan pelayanan gereja,” ungkapnya.

Tokoh Perempuan Kapiraya, Demiana Kotouki, menuturkan bahwa masyarakat telah mengungsi selama lebih dari tujuh hingga delapan bulan akibat peristiwa tersebut. Menurutnya, warga sangat berharap adanya penyelesaian yang memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami telah mengungsi selama berbulan-bulan karena rumah-rumah kami dibakar. Padahal masyarakat Mee tidak memiliki persoalan dengan masyarakat Kamoro. Namun situasi yang terjadi membuat dua kampung kami terbakar habis, banyak warga mengalami luka-luka, bahkan seorang hamba Tuhan, almarhum Neles Peuki, meninggal dunia. Karena itu kami sangat membutuhkan kepastian hukum sebagai jaminan keamanan agar masyarakat dapat kembali ke kampung halaman,” ujarnya.

Masyarakat Distrik Kapiraya berharap proses harmonisasi dan penetapan batas wilayah adat dapat diselesaikan secara adil, objektif, dan berdasarkan data serta dokumen yang telah dihimpun oleh tim terkait.

Kepastian hukum tersebut dinilai penting untuk mendukung terciptanya keamanan, perdamaian, serta percepatan pemulihan kehidupan sosial masyarakat yang terdampak konflik.

“Kami hanya ingin hidup aman, kembali ke kampung, membangun rumah, berkebun, beribadah, dan menjalankan aktivitas seperti biasa,” tutup perwakilan masyarakat Kapiraya.

 

Admin