DPRK Deiyai Gelar Sidang LKJ Tahun Anggaran 2025
WAKEITEI, TIGIPEKU.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Deiyai menggelar Sidang Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2025 di Aula DPRD Kabupaten Deiyai, Senin (29/6/2026).
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua Gergorius Mote, dan dihari oleh dua Wakil Ketua dan Anggota DPRK Kabupaten Deiyai, Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretariat Daerah, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur TNI dan Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Deiyai, Melkianus Mote, S.T., menyampaikan sidang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati menjelaskan penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Deiyai dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, target pendapatan daerah sebesar Rp1.288.465.188.723, dengan realisasi mencapai Rp1.256.975.041.845,26 atau 97,55 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, anggaran belanja daerah sebesar Rp1.299.287.426.286, dengan realisasi mencapai Rp1.167.643.789.649,95 atau 89,87 persen.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Deiyai mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp100.507.520.520,31, yang terdiri atas saldo kas daerah, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Puskesmas.
“Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Tengah dan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Melkianus Mote
Menurut Bupati, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan baik hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi dasar dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Deiyai.
Sidang Paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan daerah yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Admin





Tinggalkan Balasan