Sosialisasi Raperda Miras, Bupati Deiyai: Ini Waktunya, Kita Kerja
WAGHETE, TIGIPEKU.com, — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk kabupaten Deiyai dilakukan Uji Publik. Kegiatan tersebut dilakukan di Aula DPRK Deiyai, Senin (08/06) pagi kemarin
Uji Publik yang dipimpin langsung Bupati kabupaten Deiyai, Melkianus Mote berlangsung ramai. Bahwasannya, semua orang di Deiyai mau supaya tidak adanya peredaran Minuman Keras (Miras). Deiyai harus bebas dari Minuman keras.
Kerinduan Deiyai bebas dari Miras tersebut sudah lama diserukan oleh berbagai pihak di Deiyai. Agar, para pemuda tidak lagi mengkonsumsi minuman keras. Karena, selama ini Miras sudah merusak dan merebut masa depan banyak pemuda yang punya potensial. Sehingga, peredaran Miras benar-benar harus dihilangkan di Deiyai
Bupati Kabupaten Deiyai, Melkianus Mote dalam sambutannya memberikan apreasiasi kepada semua pihak di Deiyai yang sedang bergerak untuk Miras di Kabupaten Deiyai. Terutama, tim bagian Hukum Setda Deiyai yang siapkan Naskah Raperdanya dan sudah berjuang hingga di Jayapura
“Trimakasih kepada semua yang sedang bergerak. Dan, semua yang sudah hadir. Niat kita sangat baik. Untuk mau selamatkan Deiyai dari Miras,” kata Bupati Deiyai
Berkaca dari pengalaman beberapa waktu belakangan di Deiyai, jelas Bupati Mote, Miras menjadi salah satu pemicu utama. Banyak kejadian yang awal mulanya dari Miras.
“Dengan adanya Perda Miras ini, kita berharap kita bersama berusaha minimalisir kejadian-kejadian serupa tidak terjadi ke depan di kita punya kampung halaman ini,” kata Mote
Mote menyadari mengatasi Miras bukan hal yang mudah. Namun, dia optimis dengan adanya Perda tersebut setidaknya bisa mengurangi bahkan meminimalisir peredaran Miras di seluruh wilayah Deiyai.
Tentang Raperda tersebut, Mote berjanji untuk akan terus mendorong dan upayakan harus sampai harus jadi Perda dan bisa diterapkan di Deiyai. Maka, dia membutuhkan dari semua pihak. Termasuk lembaga DPRK Deiyai.
Bupati mote mengajak kepada seluruh elemen yang hadir untuk bisa memberikan catatan, saran dan kritik terhadap Naskah Raperda tersebut. Karena, uji publik tersebut dilakukan dalam rangka menyambut catatan-catatan tersebut.
“Materi ini, bagian hukum Setda Deiyai sudah konsultasi dengan kantor wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM di Jayapura. Maka itu mari kita beri bicara. Jika ada bagian yang kita tidak suka, mari kita diskusi. Karena, ini kerinduan kita bersama selama ini,” jelas Bupati Mote
Dalam Raperda tersebut, tambah Mote, tidak ada kepentingan siapapun, terutama dari Bupati, Kepolisian, TNI dan siapapun. Yang ada hanyalah kepentingan bersama dalam rangka berusaha minimalisir dan tiadakan Miras dari Deiyai
“Selama ini semua orang selalu tanya, mana Perda Miras. Ini sudah sekarang kita mulai. Ini waktunya, kita dorong bersama,” tegas Mote
Bupati Mote juga mengajak kepada lembaga DPRK Deiyai untuk bersama dorong hingga jadi Perda. Karena, dorong Perda ini akan menjadi kenangan baik yang ditinggalkan baik dari Bupati maupun DPRK.
Admin





Tinggalkan Balasan