Pimpin Apel, Asisten I Setda Deiyai Tekankan Sejumlah Hal ini kepada ASN
WAGHETE, TIGIPEKU.com, — Sebagai seorang abdi negara, ASN harus meningkatkan kedisiplinan, semangat kerja, serta rasa tanggung jawab seluruh aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Selain itu, Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menjadi wadah pembinaan, penyampaian arahan kebijakan pimpinan, serta evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Deiyai, Simon Mote, S.STP, dalam amanahnya pada apel bersama seluruh di Halaman Kantor Bupati Deiyai, Senin (11/05) pagi
Selain itu, setiap harus bisa mempererat kebersamaan, kekompakan, dan sinergitas seluruh elemen pegawai dalam mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Deiyai.
Simon Mote juga menekankan sejumlah hal pokok kepada seluruh ASN Deiyai diantaraanya:
- Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara
“Pelaksanaan Apel Senin ini merupakan bentuk implementasi pemenuhan aturan kedisiplinan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan dan undang-undang kepegawaian. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud nyata komitmen kita dalam menaati aturan, menjaga semangat kerja, dan mempererat persaudaraan antaraparatur di lingkungan Pemda Deiyai. Bagi rekan-rekan yang belum hadir pada kegiatan ini, diharapkan ke depannya dapat meningkatkan keaktifan dan kesadaran untuk hadir tepat waktu, mengingat kegiatan ini sangat penting dalam pembinaan kinerja.”
- Apresiasi Bagi Pensiunan Pegawai Tahun 2026
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan penghargaan yang tulus bagi seluruh rekan pegawai yang akan memasuki masa purnabakti pada tahun 2026 ini. Pengabdian, dedikasi, dan sumbangsih Bapak/Ibu sekian lama membangun dan melayani masyarakat Deiyai adalah karya yang sangat berharga. Terima kasih atas segala kerja keras dan kesetiaan yang telah diberikan. Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membalas segala kebaikan dan pengabdian Bapak/Ibu sekalian dengan keberkahan yang berlipat ganda di masa depan.”
- Kewajiban Pelaporan Kinerja dan Keuangan Daerah
“Kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Sekretariatnya, saya tegaskan kembali kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan kinerja dan keuangan yang merupakan ketentuan regulasi wajib setiap tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 (atau peraturan terkait):
* Pertama, LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan): Dokumen ini wajib disusun dengan kelengkapan data akurat dari setiap OPD, karena merupakan bukti pertanggungjawaban kinerja kita.
* Kedua, LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah): Laporan ini disusun satu paket dengan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah yang disampaikan kepada DPRD.
Perlu diketahui, batas waktu penyampaian laporan ini seharusnya sudah diselesaikan pada bulan Mei ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang masih menggunakan sistem manual, saat ini pelaporan telah berbasis aplikasi elektronik. Data realisasi fisik dan keuangan harus dilaporkan secara riil dan tepat waktu. Keterlambatan pelaporan akan berdampak serius, di mana alokasi anggaran daerah kita berisiko dipangkas atau ditahan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, saya minta Bapak/Ibu segera mempercepat penyelesaiannya agar tidak merugikan daerah.
Penting pula diingatkan: Dalam setiap proses pergantian pimpinan atau pejabat di OPD, wajib dilakukan serah terima aset dan administrasi, termasuk penyerahan password atau akses aplikasi pelaporan kepada pejabat yang baru ditunjuk, agar kelancaran pelaporan tidak terputus.”
“Mari kita bekerja dengan tertib, patuh aturan, dan saling mendukung agar pemerintahan Kabupaten Deiyai semakin baik, tertib administrasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat,” ajak Mote kepada seluruh ASN Deiyai
Admin





Tinggalkan Balasan